RSUD TEMANGGUNG
RSUD mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas tersebut, RSUD menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
- pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
- penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
- pelayanan medis;
- pelayanan penunjang medis dan non medis;
- pelayanan keperawatan;
- pelayanan rujukan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
- pengelolaan keuangan dan akuntansi;
- pengelolaan urusan kepegawaian, hokum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum;
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
- penyelenggaraan tata usaha RSUD; dan
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Jejak Langkah
RSUD Kabupaten Temanggung
a.
Tahun
1907 : RSUD Kabupaten Temanggung
didirikan.
b.
Tahun
1983 : RSUD Kabupaten Temanggung
merupakan Rumah Sakit
Kelas D.
c.
Tahun
1987 : Dengan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan Repubik
Indonesia Nomor
303/MEN.KES/SK/IV/1987 RSUD
Kabupaten Temanggung
ditingkatkan menjadi Rumah
Sakit Kelas C.
d.
Tahun
2012 : RSUD Kabupaten Temanggung
menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) per 1
Januari 2012 berdasarkan Keputusan
Bupati Temanggung
Nomor 440/448 Tahun 2011.
e.
Tahun
2013 : RSUD Kabupaten Temanggung ditingkatkan menjadi
Rumah Sakit Kelas B sesuai
dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor :
HK.02.03/I/1947/2013 tentang
Penetapan Kelas Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten
RSUD Temanggung memiliki 11 Instalasi, antara lain :
1.
Instalasi Gawat Darurat
2.
Instalasi Rawat Jalan
a)
Poli Penyakit Dalam b) Poli
Kebidanan & Kandungan c) Poli
Umum d) Poli
Anak e) Poli
Bedah f) Poli
Saraf g) Poli
Kulit dan kelamin h) Poli
Gigi i) Poli
THT j) Poli
Mata k) Poli
VCT / CST l) Poli
Laktasi |
m) Poli
Paru n) Poli
Jiwa o) Poli
Jantung & Pembuluh Darah p) Poli
Rehabilitasi Medik q) Poli
Orthopedi r) Poli
Urologi s) Poli
VIP t) Poli
Onkologi u) Poli
Bedah Mulut v) Poli
Tumbuh Kembang w) Konsultan
Ginjal Hipertensi x) Konsultan
Geriatri |
3.
Instalasi Rawat Inap
4.
Instalasi Rawat Intensif
5.
Instalasi Bedah Central
6.
Instalasi Radiologi
7.
Instalasi Hemodialisa
8.
Instalasi Laboratorium
9.
Instalasi Rehabilitasi Medik
10.
Instalasi Farmasi
11.
Instalasi Gizi Penunjang Lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar